Batas Akhir Pengurusan Pindah Memilih Pilkada Talaud 2024 pada 20 November Talaud

Terbit:

Lintasutara.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November, menyisakan sembilan hari lagi.

Sebanyak 73.479 warga Kabupaten Kepulauan Talaud diharapkan hadir di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menentukan pilihan mereka bagi bupati dan wakil bupati yang akan memimpin lima tahun ke depan.

Namun, bagi pemilih yang menghadapi kendala seperti berada di luar domisili pada hari pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud memberikan solusi melalui mekanisme pindah memilih.

Kadiv Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Talaud, Boedirman, menjelaskan bahwa pengurusan pindah memilih memiliki batas waktu hingga 20 November 2024.

Baca Juga:

“Batas akhir mengurus pindah memilih adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara, yaitu 20 November. Kami mengimbau warga pemilih yang ingin mengurus pindah memilih agar segera melakukannya,” ujar Boedirman pada Senin (18/11/2024).

Syarat dan Ketentuan Pindah Memilih

Pengurusan pindah memilih hanya berlaku untuk pemilih dalam keadaan tertentu, seperti:

  • Pemilih yang sedang sakit.
  • Pemilih yang menjadi korban bencana.
  • Pemilih yang sedang menjalani tugas saat hari pemungutan suara.
  • Pemilih yang berada dalam tahanan.
  • Pemilih harus membawa dokumen persyaratan, antara lain KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung yang membuktikan alasan pindah memilih.

Proses Pengurusan Pindah Memilih

Boedirman menjelaskan, langkah pertama untuk mengurus pindah memilih adalah memastikan nama terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Status ini dapat dicek melalui situs resmi KPU di https://www.cekdptonline.kpu.go.id.

Setelah memastikan terdaftar, pemilih harus:

  1. Mendatangi posko layanan pindah memilih di PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota asal atau tujuan dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
  3. Melaporkan diri ke posko layanan pindah memilih di tempat tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih serta dokumen kependudukan untuk mendapatkan kepastian lokasi TPS di wilayah tujuan.

“Kami harap semua proses ini dapat berjalan lancar sehingga seluruh pemilih, termasuk yang menghadapi kendala, tetap dapat menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara,” tutup Boedirman.

(Ryan)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Ini Daftar Warga Kawio yang Rumahnya Rusak

Sangihe

Masa Jabatan 99 Kapitalaung Berakhir Agustus, Ini Langkah Dinas PMDD Sangihe

Sangihe

Terkini