Advokat Diduga Diancam Oknum Polisi, Akan Tempuh Jalur Hukum ke Propam Polda Sulut

Terbit:

Melonguane, Lintasutara.com — Seorang advokat muda di Kabupaten Kepulauan Talaud, Nofrian Maariwuth, SH., S.IP, mengaku mendapatkan pesan bernada ancaman dari seorang oknum polisi berpangkat perwira berinisial DM. Dugaan intimidasi itu terjadi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (23/4/2025) dan Jumat (25/4/2025).

Awalnya, oknum DM mengomentari unggahan Facebook milik korban terkait permasalahan BPJS. Namun, komunikasi tersebut berlanjut ke pesan pribadi WhatsApp dengan nada yang mulai mengarah pada ancaman.

Dalam pesan yang diterima, oknum polisi DM diduga menulis, “Jangan se tunjung jago hukum deng kita, boleh bekeng pa orang lain mar jangan pa kita atau kita pe maitua untuk di plesetkan.”

Tak hanya itu, DM juga diduga menyampaikan ajakan berduel dengan kalimat, “Jangan banyak cerita nganakan laki-laki mari Jo cari tampa. Pas kita di Manado ini nanti kita cari pangana.” serta menambahkan, “Laki-laki banyak banyak mulu.”

Baca Juga:

Merasa terganggu dan terancam, advokat Nofrian bersama tim kuasa hukumnya berencana melaporkan DM ke Bidang Propam Polda Sulawesi Utara. Menurutnya, tindakan DM tidak mencerminkan perilaku seorang aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat.

“Saya sudah diskusikan dengan rekan-rekan advokat. Kami akan menempuh jalur hukum agar institusi Polri tidak tercoreng oleh ulah segelintir oknum,” kata Nofrian kepada Lintasutara.com.

Dalam proses hukum ini, Nofrian akan didampingi oleh tiga kuasa hukum: Adv. Lefrando Samual, SH., MH (selaku ketua tim), Adv. Machelino C.N. Mewengkang, SH., M.Kn, dan Adv. Toar Komaling, SH.,
Adv. Litno Ambat, SH

Advokat Lefrando Samual menilai pesan yang dikirim DM sangat membahayakan kliennya.

“Sebagai anggota Polri, seharusnya bersikap profesional dan mengayomi masyarakat, bukan justru mengajak duel dengan kalimat yang tidak pantas. Ini sudah di luar nalar,” tegas Lefrando didampingi kawan- kawan.

Ia menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan dokumen pelaporan dan akan segera menyampaikannya ke Divisi Propam Polda Sulut.

“Client kami merasa terganggu dan terancam. Karena itu, kami akan melaporkan hal ini agar ada tindakan tegas dari institusi terhadap yang bersangkutan,” tutup Lefrando.

Tangkapan Layar Pembicaraan DM dan Nofrian Maariwuth

Advokat

(Penulis / Editor : Theodorus)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Masa Jabatan 99 Kapitalaung Berakhir Agustus, Ini Langkah Dinas PMDD Sangihe

Sangihe

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Hadiri Groundbreaking Rehabilitasi Pelabuhan Tahuna, Thungari Pesan Jaga Kualitas

Sangihe

Terkini