Sangihe, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menutup secara resmi pemasukan dokumen perbaikan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Penutupan tahapan perbaikan persyaratan berlangsung di lantai 2 Kantor KPU Sangihe, Minggu (08/09/2024) pukul 00.00 Wita, dipimpin Ketua Divisi (Kadiv) Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Sangihe, Iklam Patonaung.
Dalam sesi konferensi pers, Patonaung menyebutkan dokumen perbaikan persyaratan ke- 4 bakal pasangan calon telah diterima KPU Sangihe.
“Tadi hingga pukul 17.00 Wita, ke- 4 bakal pasangan calon telah menyampaikan hasil perbaikannya, dan hasilnya kami nyatakan diterima, setelah dicocokan dengan silon. Selanjutnya tidak ada perbaikan lagi” jelas Patonaung.
Setelah ini tahapan ini ditutup, menurut Patonaung, KPU Sangihe akan langsung melaksanakan verifikasi lanjutan terkait dokumen – dokumen yang menjadi fokus dari perbaikan persyaratan.
“Mulai Senin (09/09/2024) KPU Sangihe akan lanjut dengan verifikasi administrasi persyaratan calon serta klarifikasi terhadap keabsahan dokumen – dokumen syarat calon,” jelasnya.
Kegiatan dimaksud, akan berlangsung hingga tanggal 12 (09/2024) nanti, dilanjutkan pengumuman pada 13 – 14 September.
“Jadi pada tanggal 13 – 14, akan KPU Sangihe umumkan terkait calon yang sudah kami nyatakan diterima dan sah, lengkap atau tidak lengkap,” terang Patonaung.
Dikonfirmasi terkait potensi adanya berkas tidak sesuai dari para calon dalam proses verifikasi nanti, Komisioner KPU Sangihe dua periode ini menyebutkan pihaknya terpaksa menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), jika memang ditemukan.
“Contohnya, terkait surat kepailitan yang misalnya kami temukan tidak benar dikeluarkan oleh pengadilan, maka terpaksa harus TMS dan bisa saja didiskualifikasi dari bakal calon,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan hubungan masyarakat, Stanley Legrants dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Sangihe, Alland Lahinda.
(Gerald)
