Sitaro, Lintasutara.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus melaksanakan pengawasan pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro hingga hari terakhir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Hendrols Tatengkeng mengatakan, terkait dengan pengawasan pendaftaran bakal calon, mulai dari hari pertama hingga hari terakhir, Bawaslu Sitaro melakukan pengawasan melekat.
“Dan dari hasil pengawasan bahwa proses penerimaan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU maupun proses pendaftaran oleh Bakal Calon bersama Liaison Officer (LO) berlangsung sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, dari pengawasan yang di lakukan Bawaslu bersama jajaran tidak menemukan dugaan pelanggaran.
“Intinya bahwa, tidak ada dugaan pelanggaran baik oleh penyelengara dan peserta bersama dengan rombongan yang ikut pada pendaftaran,” jelasnya.
Sementara untuk perpanjangan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Tatengkeng menyebutkan sudah sesuai sesuai regulasi yang berlaku.
“Bawaslu Sitaro akan menunggu kapan perpanjangan itu di mulai dan tetap siap mengawasi jika ada pendaftar lagi,” pungkasnya.
(Bonny)