KPU Kepulauan Sitaro Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali memperpanjang tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Hal ini dilakukan guna memberikan hak yang sama serta adil bagi seluruh Partai peserta pemilu yang berpeluang mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro.

Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro mengungkapan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro.

“Untuk sosialisasi paling lama dua hari dan untuk perpanjangan pendaftaran ini paling lama itu tiga hari,” jelasnya.

Baca Juga:

Untuk itu KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, mengeluarkan Pengumuman Nomor : 578/PP.02.2-PU/7109/2/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Pengumuman KPU Sitaro Tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Hal 1
Hal 2
Perpanjangan
Hal 3
Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Ini Daftar Warga Kawio yang Rumahnya Rusak

Sangihe

Masa Jabatan 99 Kapitalaung Berakhir Agustus, Ini Langkah Dinas PMDD Sangihe

Sangihe

Terkini