Verifikasi Faktual Calon Perseorangan,PPK dan PPS Diminta Ikuti Aturan

Terbit:

Talaud, Lintasutara.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan diminta objektif dan mengikuti aturan dalam melaksanakan Verifikasi faktual (Verfak) bakal pasangan calon jalur perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud telah dimulai sejak Jumat 21 Juni hingga 4 Juli mendatang dengan metode sensus.

“PPK dan PPS harus memperhatikan koridor-koridor yang telah ditentukan sebagai verifikator di lapangan,” ujar Kadiv Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Budirman.

Budirman menegaskan kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Kepulauan Talaud agar fokus utama verfak adalah pada pertanyaan yang berkaitan dengan verifak, seperti kebenaran identitas dan keabsahan dukungan.

Sebelumnya, KPU telah memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada PPK dan PPS terkait tata cara dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud pada Pilkada 2024.

Baca Juga:

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan PPK dan PPS dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, guna memastikan proses verifikasi faktual berjalan lancar dan akurat.

(red)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Ini Hasil Lomba Paduan Suara FSBDG Pelka Bapak Sinode GMIST 2026

Sangihe

9 Tim Paduan Suara Siap Berlaga di FSBDG Pelka Bapak GMIST...

Sangihe

Putusan PN, PT hingga MA Sudah Inkracht, Kuasa Hukum Ahli Waris:...

Talaud

2 Sekolah Jadi Pilot Project, Dikbud Sangihe Pacu Transformasi Pendidikan Berbasis...

Sangihe

Sangihe Mulai Bangun Kurikulum Muatan Lokal: Budaya dan Bahasa Daerah Masuk...

Sangihe

Terkini