Talaud, Lintasutara.com — Polemik penguasaan lahan warisan di Desa Bantane, Kecamatan Rainis, Kabupaten Kepulauan Talaud, kembali mencuat. Kuasa hukum para ahli waris, Ryan Maariwuth, SH., S.IP dan Rekan, menegaskan bahwa setiap pihak wajib menghormati dan menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Penegasan tersebut disampaikan Ryan Maariwuth menanggapi adanya perbedaan penafsiran terhadap putusan pengadilan terkait status hukum lahan seluas 20.332,81 meter persegi yang menjadi objek sengketa.
Menurut Ryan, dasar hukum yang menjadi pijakan para ahli waris antara lain Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 30/Pdt.G/1998/PN.THN.A-TLD, Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 64/Pdt/1999/PT.MDO, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2680 K/Pdt.2002.
Ia menyatakan rangkaian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga, menurutnya, tidak seharusnya kembali ditafsirkan atau dipersoalkan dengan cara yang mengabaikan amar putusan.
“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan hukum yang berlaku final bagi para pihak. Karena itu, harus dihormati dan dilaksanakan,” tegas Ryan.
Persoalan SHM dan Penguasaan Objek
Ryan menjelaskan, persoalan kembali mencuat setelah objek tanah yang menurut pihak ahli waris telah diputus melalui pengadilan tersebut kemudian dikuasai pihak lain.
Bahkan, menurut dia, telah terdapat sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi dasar penguasaan pihak-pihak tertentu atas objek tersebut.
Kuasa hukum ahli waris mengklaim pihaknya telah menyampaikan somasi maupun teguran kepada pihak-pihak yang menguasai objek tanah.
Namun, upaya tersebut disebut belum menyelesaikan persoalan.
Ryan berpendapat bahwa keberadaan dokumen hak atas tanah yang muncul kemudian tidak dapat serta-merta mengesampingkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia juga merujuk pada adanya dokumen warisan tahun 1976 yang menurut pihak ahli waris menjadi salah satu dasar klaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Menyoroti Putusan MA Nomor 2680 K/Pdt.2002
Salah satu poin yang menjadi sorotan kuasa hukum adalah bagaimana menempatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2680 K/Pdt.2002 dalam konteks status kepemilikan objek sengketa.
Ryan menilai putusan tersebut tidak hanya memiliki aspek declaratoir, yakni memberikan penegasan mengenai suatu keadaan atau hak, tetapi juga memiliki aspek condemnatoir apabila amar putusan memuat perintah atau penghukuman yang harus dilaksanakan.
“Kepemilikan pihak lain di atas bidang tanah yang diklaim sebagai milik pemegang SHM Nomor 32 Tahun 1987 atas nama HM menjadi dasar gugatan tahun 1998. Dalam proses persidangan hingga tingkat kasasi, pihak penggugat dinyatakan kalah,” ujar Ryan.
Ia menambahkan, berdasarkan penafsiran pihaknya terhadap putusan tersebut, pihak-pihak yang kemudian menguasai objek tanah tidak dapat mengabaikan kedudukan hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
“Status hukum putusan ini selain bersifat declaratoir yang menegaskan adanya hak atas tanah, juga bersifat condemnatoir, yaitu adanya perintah pelaksanaan putusan dalam bentuk penghukuman,” tegasnya.
12 Pihak Diminta Hormati Putusan
Ryan dan rekan-rekannya selaku kuasa hukum para ahli waris dari Karolina Sasea meminta seluruh pihak yang saat ini menguasai atau menempati objek tanah tersebut untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut kuasa hukum, terdapat 12 pihak yang saat ini menempati atau menguasai objek yang dipersoalkan.
“Kami menegaskan agar pihak-pihak yang berkepentingan menaati perintah putusan Pengadilan Negeri tahun 1998, Pengadilan Tinggi tahun 1999 dan Mahkamah Agung tahun 2002,” ujar Ryan.
Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa penyelesaian sengketa tidak semestinya dilakukan melalui penafsiran sepihak terhadap putusan pengadilan yang telah final, melainkan melalui mekanisme hukum yang tersedia apabila masih terdapat pihak yang merasa memiliki hak.
