Buron 5 Tahun, DPO Kasus Cabul Kejari Sangihe Sukses Dibekuk di Bekasi

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Kolaborasi tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejari Sangihe akhirnya sukses membekuk terpidana kasus cabul berinisial KPD (29) pria asal Tahuna Timur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 5 tahun.

Kepada awak media, Kejari Sangihe Eri Yudianto ketika ditemui usai menjemput terpidana di Pelabuhan Nusantara Tahuna menyebutkan jika sebelumnya KPD sudah mendapat putusan 797 K/PID.SUS/2017 pada 07 Juni 2017 oleh Mahkamah Agung dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Namun setelah kita eksekusi, yang bersangkutan tidak ada ditempat sehingga kita langsung melakukan pencarian dan terakhir kita dapatkan di daerah Bekasi dan saat ini sudah kita lakukan penangkapan, selama kurang lebih 5 tahun,” sebut Kajari, Jumat (07/10/2022).

Disentil terkait penangkapan di wilayah Bekasi, Kajari menjelaskan jika pada saat persidangan KDP melakukan upaya hukum banding, namun perintah penahanan dari Pengadilan tinggi belum turun.

Baca Juga:
Kasus Cabul
Kajari Sangihe Memberikan Statement Terkait Penangkapan KPD, Buron Kasus Cabul Yang Dibekuk di Bekasi (Foto : Gerald Kobis)

Hal ini jelas Kajari membuat KPD lepas demi hukum karna tidak ada dasar dari lapas untuk melakukan penahanan, dimana hal ini dikarenakan masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan.

“Namun saat ini, KPD akan langsung kita eksekusi dan masukan ke Lapas Klas II Tahuna dengan putusan 8 tahun maksimal 15 tahun,” kunci Kajari

Diketahui, KPD sendiri sebelumnya mendapat putusan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” diwilayah Kejaksaan Negeri Sangihe, atau tepatnya pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Dalam pantauan, seusai dijemput di Pelabuhan Tahuna, KPD langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Sangihe ke Lapas Tahuna.

(Gr)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Dr. Hendrik Manossoh, Tokoh Nusa Utara Dari Trah Raja-raja Sangihe

Feature

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

Beli Sembako Murah di Airmadidi? Pesan Online di Toko DeRa

Advetorial

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Kejari Sangihe Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi, 2 Tersangka Ditetapkan

Sangihe

Terkini