LBH Manado Desak Pemprov Sulut Cabut Hibah pada Kemenparekraf di Tanah Kalasey II

Terbit:

LBH Manado menyatakan, Pemprov Sulut dalam praktik pembuatan kebijakan tidak berjangkar pada rakyat dengan nilai-nilai kemanusiaan, serta mengorbankan hak-hak rakyat atas nama pembangunan.

Persoalan ini pun dipandang menambah deretan panjang kasus konflik agraria dan pelanggaran atas hak atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945.

Untuk itu LBH Manado Mendesak Pemprov Sulut mencabut Pemberian Hibah Pemrov Sulut kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tanah Perkebunan Kalasey II.

Selanjutnya, LBH Manado mendesak Pemerintah untuk memberikan Hak Pengelolaan tanah secara penuh kepada warga di Desa Kalasey II sebagai wujud Reforma Agraria.

Baca Juga:

Dan desakan yang terakhir adalah Komnas HAM RI mengawasi dan memantau sesuai dengan kewenangannya, serta memberikan perlindungan terhadap warga Kalasey II dari potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang akan dilakukan oleh Pemprov Sulut.

(ger)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Buruknya Sinkronisasi OSS dan INAPROCH Hambat Operasional PD Pelayaran Sitaro

Sitaro

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Lolos SLOMPN dan CYATC, Atlet Panjat Tebing Sitaro Masuk Pembinaan Nasional

Sitaro

Pustu di Pulau Kawaluso Tanpa Listrik, Obat Kerap Kosong, Perawat Belum...

Sangihe

Pustu Kawaluso Kini Terang, Warga Apresiasi Respons Cepat Bupati Michael Thungari

Sangihe

Terkini