Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

FPI Berencana Ganti Nama Pasca Dibubarkan dan Dilarang Pemerintah

Terbit:

Nasional, LintasUtara.com – Front Pembela Islam (FPI) berencana untuk membentuk organisasi dengan nama baru pasca ormas pimpinan Habib Rizieq tersebut resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

“Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (30/12/2020).

Namun, Sugito menyatakan kalau fokus FPI saat ini adalah menggugat keputusan Pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan instruksi Habib Rizieq.

Sementara untuk rencana penggantian nama akan didiskusikan dengan pengurus lain

“Iya itu (ganti nama, red) nanti sambil jalan. Nanti kami diskusikan dengan pengurus DPP (FPI),” kata Sugito.

Baca Juga:

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk melarang seluruh aktivitas organisasi Front Perjuangan Islam (FPI) berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, didampingi oleh 10 pejabat tinggi negara lainnya.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,”kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukamm, Rabu (30/12/2020).

(AM)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

EksplorAksi SMP N 8 Satap Tabut, Pelestarian Budaya dan Literasi Siswa

Sangihe

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Terkini