Mulai 1-14 Januari 2021, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia

Terbit:

Nasional, LintasUtara.com – Pemerintah RI resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara masuk ke Indonesia pada tanggal 1 sampai 14 Desember 2021.

Langkah ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan data ilmiah dimana strain baru virus Corona menyebar dengan cepat di beberapa negara.

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno Marsudi dalam konferensi pers dari Istana Kepresiden Jakarta, Senin (28/12/2020).

Retno melanjutkan, untuk warga negara asing yang tiba di Indonesia hari ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, pemerintah akan memberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan covid-19 nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

Baca Juga:

a. Menunjukkan hasil negatif melalui hasil tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

b. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RTPCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

c. Setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Retno menambahkan, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tetap diijinkan kembali, namun tetap menjalankan addendum ketentuan surat edaran yang sama.

Sementara untuk perjalanan WNA ke Indonesia seperti kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas kata Retno, dikecualikan namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19,” tutup Retno.

(AM)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Kadis PUPR Bitung Kuat Dugaan Hilangkan Proyek Jalan Lingkar Lembeh 4,8...

Daerah

Kantor PMD Sangihe Digeledah, Kejari Buru Dokumen Korupsi Dana Desa

Sangihe

Lebih dari Kunjungan Menteri: Membaca Arah Pembangunan Sitaro

Suara Redaksi

Panas di Internal PKB Sangihe! Dukungan Bulat PAC ke Ristam, Sahapudi...

Sangihe

Terkini