Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Kapolda Sulut: Semua Pihak Taati PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan Terbentuknya Perda

Manado, LintasUtara.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol RZ Panca Putra memimpin rapat bersama dengan penyelenggara Pemilu dan stakeholders terkait, di aula Ditlantas Polda Sulut, Selasa (15/9/2020).

Dalam rapat tersebut, Kapolda mendorong sekaligus mengajak penyelengara dan seluruh peserta Pilkada di Sulawesi Utara agar melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kapolda meminta baik penyelenggara maupun seluruh peserta Pilkada dan masyarakat mematuhi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, dan Walikota dan Wawali serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid-19.

“Kita minta kepada semua pihak agar mematuhi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, untuk mencegah penyebaran covid-19 di masa Pilkada Serentak ini,” ujar Irjen Pol Panca Putra.

Menurut Kapolda, pengalaman saat pendaftaran paslon, masih terdapat banyak pelanggaran terutama terkait upaya pencegahan covid-19.

“Di dalam Peraturan KPU ini sudah diatur bagaimana teknis pelaksanaan pilkada dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” ujar Irjen Pol Panca Putra.

Peraturan KPU ini nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh pasangan calon dan semua penyelenggara pilkada ini, dengan memperhatikan upaya penyebaran covid-19 selama masa pelaksanaan pilkada.

Dalam rapat tersebut, Kapolda juga meminta seluruh stakeholders khususnya Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kapolda mendorong Pemerintah Daerah untuk menjadikan baik itu Pergub, Peraturan Walikota maupun Peraturan Bupati, menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kepastian hukum terkait pendisiplinan pencegahan covid-19.

“Harus ada sanksi tegas dan mendidik agar masyarakat patuh terhadap Peraturan Daerah, khususnya dalam pencegahan penyebaran covid-19,” ujar Irjen Pol Panca Putra.

Iapun berharap masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam upaya mencegah penyebaran covid-19, dimulai dari sendiri, dengan memperhatikan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).

Hadir dalam rapat bersama, Ketua KPU Sulut, Bawaslu, Pemerintah Provinsi, Kejati dan Pengadilan.(YUD)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Polres Sitaro Bongkar Jaringan Kecil Pengedar Sabu di Siau

Sitaro

Bawaslu Sitaro Perkuat Kelembagaan, Gandeng Pers Kawal Demokrasi

Sitaro

Sitaro Ketambahan Kuota BBM 20 Persen

Sitaro

Terkini