Polisi Ringkus Sepo, Pelaku Pencurian Elektronik, Belasan Handphone dan TV

Terbit:

Minsel, LintasUtara.com – Lelaki JS alias Jenly Sepo (28), warga Desa Lopana Jaga IV, Kecamatan Amurang Timur, diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan, Jumat (21/08/2020).

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK., mengatakan JS diamankan karena ia selaku tersangka dalam kasus pencurian barang elektronik (Curanik), yang selama ini meresahkan warga seputaran Amurang dan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

“Berawal dari sejumlah laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian barang elektronik, kemudian kami lakukan penyelidikan serta pengembangan kasus hingga akhirnya tersangka curanik ini berhasil diidentifikasi dan langsung diamankan,” ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil interogasi awal diketahui kalau ternyata tersangka telah melakukan aksinya di sejumlah tempat, diantaranya Kantor Pengadilan Agama Minsel (Laptop, HP), Kelurahan Pondang (HP), Desa Tumpaan (HP), Desa Matani (HP), Kelurahan Bitung (TV,HP), Kelurahan Uwuran Dua dan Terminal Amurang Kelurahan Buyungon.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti belasan Handphone berbagai merk juga satu unit Televisi.

“Barang bukti yang kami amankan saat ini yaitu 12 buah Handphone berbagai merk dan satu unit TV Akari 43 inch,” pungkas AKP Rio Gumara, SIK. (hms/dhy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Ini Daftar Warga Kawio yang Rumahnya Rusak

Sangihe

Sosok Marvein Hontong, Politisi Muda di Kursi Panas DPRD

Suara Redaksi

Terkini