Nasional, LintasUtara.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari langsung ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki ditangkap Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di kediamannya, Selasa (11/8/2020) malam.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020), dilansir dari Kompas.com.
Setiyono menambahkan bahwa setelah penangkapan ini, Jaksa Pinangki telah dibawa ke Kejagung dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ungkap Setiyono.
Untuk diketahui, Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Ia dicopot dari jabatannya karena pelanggaran disiplin setelah sembilan kali ke luar negeri tanpa izin tertulis pimpinan pada tahun 2019, dimana ia diduga bertemu Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron.
Dugaan sementara, Jaksa Pinanti menerima uang dengan nominal 500.000 dolar AS, sehingga dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(am)
