DKPP: PTUN Urusi Masalah Hukum, Bukan Etik

Terbit:

Nasional, LintasUtara.com – Anggota DKPP, Ida Budhiati angkat bicara terkait polemik putusan PTUN Jakarta dalam perkara 82 Tahun 2020.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo melalui Keppres 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU, sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal ini diungkapkannya saat menjawab pertanyaan media usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (29/7/2020).

“Belum dibentuk Mahkamah Etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP,” jelas Ida.

Baca Juga:

Menurutnya, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) itu hanya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik. 

“Nah ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik,” ujar Ida.

Perempuan yang menjadi Anggota KPU RI Periode 2012-2017 ini menambahkan, berdasar UU 7/2017, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

Sehingga, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang Pemilu. 

“Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum,” pungkasnya.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

4 Tokoh Muda Asal Sulut Masuk Jajaran DPP PIKI

Nasional

Ini Daftar Warga Kawio yang Rumahnya Rusak

Sangihe

Terkini