Kadisnaker Sangihe Ingatkan Pengusaha Terkait THR Pekerja H-7 Natal

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Perayaan hari Natal 25 Desember 2021 menyisahkan 12 hari kalender. Sesuai dengan Peraturan menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 maka para pengusaha wajib menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para tenaga kerja.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Daerah Kepulauan Sangihe Dokta Pangandaheng ketika dihubungi Lintasutara, Senin (13/12/2021).

“Sesuai Permenaker 06 tahun 2016, tiap perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 bulan gaji kepada karyawan yang telah bekerja lebih dari satu bulan,” ujar Pangandaheng.

Baca Juga : Status Gunung Awu di Sangihe Naik ke Level Waspada

Baca Juga : Buka Sing Against Drugs Christmas Choir Competition 2021, Komjen Petrus Golose: Korban Penyalagunaan Narkoba Perlu Diselamatkan

Terkait hal ini, Pangandaheng mengimbau jika hak dari para naker Sangihe ini wajib dibayarkan H-7 dari hari raya.

“Hari raya sendiri terhitung tanggal 25 Desember 2021. Jadi perusahaan sudah harus memberikan THR sekurang-kurangnya tanggal 18 Desember 2021,” sembari meminta para pengusaha menaati aturan tersebut agar kebutuhan pekerja dihari raya bisa terpenuhi,” kuncinya.

(Gr)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Sosok Marvein Hontong, Politisi Muda di Kursi Panas DPRD

Suara Redaksi

PMI Sulut Terus Bergerak, Distribusi Air Bersih Capai 50 Ribu Liter...

Manado

Ketua PN Tahuna Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah hingga Puncak Gunung Awu

Sangihe

Kelangkaan Pertalite di Sitaro Berlarut, Pemerintah Diminta Tak Sekadar Berkoordinasi

Sitaro

Grand Final Ungke Momo Sangihe 2026 ‘Panen’ Kritik dan Hujatan di...

Sangihe

Terkini