Lumiu : Ranperda Penanggulangan Covid-19 Akan Dibawa ke Provinsi Dulu

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan Covid-19 telah selesai dirampungkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sangihe.

Kepada awak media, Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan dan Humas Sekretariat DPRD Sangihe Ronal Lumiu SH menyebutkan jika hingga saat ini pihak eksekutif dan legislatif bumi Tampungang Lawo telah menyelesaikan agenda penyampaian pendapat fraksi

“Dalam hal ini, berarti pembicaraan pada tingkat pertama sudah selesai,” ucap Lumiu.

Namun, dijelaskannya jika sesuai ketentuan Permendagri Nomor 120 tahun 2018, Ranperda diluar APBD dan perencanaan Daerah masuk dalam klasifikasi harus difasilitasi oleh pemerintah Provinsi.

Baca Juga : Ranperda Covid-19 Dibahas Bapemperda Bersama Pemda Sangihe, Sinedu: Sangat Urgent!

Maka dari itu, meskipun pembahasan ditingkat pertama sudah rampung tapi belum bisa dilanjutkan dengan persetujuan bersama karena harus berlanjut ketingkat provinsi, dalam hal ini Pemprov Sulut.

Nantinya, jelasnya lagi, hasil fasilitasi pihak Provinsi akan dimasukan pada pembicaraan kedua; yakni persetujuan bersama untuk pengambilan keputusan Ranperda dimaksud.

“Jadi tahapannya seperti itu. Ranperda dibawa ke Provinsi untuk pembinaan produk hukum Daerah terlebih dahulu,” kunci Lumiu

(Gr)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pdt. Rovie Mardesa, Perpaduan Pengalaman Pastoral dan Organisasi Menuju Sekum GMIST...

Sangihe

Suksesi Sekda Sangihe Bergulir, 2 Pejabat Mundur dari Persaingan

Sangihe

Breaking News: Thungari Kembali Lantik Pejabat, Sangihe Ketambahan Satu Badan

Sangihe

Hasil RDP Dengan IKISST, Komisi III DPRD Sulut Batalkan Pemberlakuan Tarif...

Daerah

Breaking News: Feybe Madonsa ‘Nahkodai’ Pemuda GMIST 2026-2031

Sangihe

Terkini