Komplotan Curanik Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

Manado, Lintasutara.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan komplotan pencurian barang elektronik ( curanik ) yang beraksi di 5 TKP di wilayah Kota Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, komplotan tersebut terdiri dari 3 pelaku pria, yakni AR (21) warga Tandurusa, AP (21) warga Bitung Timur, dan SP (18) warga Bitung Barat Dua.

“Ketiganya ditangkap dalam waktu berbeda, di sekitar Kota Bitung. AR ditangkap pada Minggu (03/10) malam, AP pada Senin (04/10) dini hari, sedangkan SP pada Senin (04/10) siang,” ujarnya, Selasa (05/10) siang, di Mapolda Sulut.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan berawal dari pencurian di rumah seorang warga Bitung Timur yang dilakukan AR dan AP pada Minggu (26/09) dini hari.

“Barang bukti yang dicuri 3 handphone berbagai merek. AR yang mencuri, sedangkan AP menunggu di luar rumah,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, tim melakukan pengembangan dan terungkap aksi pencurian di TKP lain yang melibatkan pelaku SP.

“AR dan SP diketahui beraksi di rumah seorang warga Tandurusa, pada Sabtu (18/09) dini hari. Keduanya mencuri 1 gergaji mesin dan uang tunai Rp450 ribu,” jelasnya.

Selanjutnya, tim juga mengungkap aksi pencurian yang dilakukan AR dan AP pada sekitar Agustus dan September di tiga TKP lainnya.

Barang Bukti Hasil Curanik Yang Diamankan Tim Resmob Polres Bitung (Foto : Ist)

Baca Juga : Kolaborasi Resmob Polres Bitung Dan Polres Sitaro Ringkus Pelaku Pembunuhan Buron 7 Tahun

Antara lain di Bitung Barat Satu, kemudian Bitung Tengah, serta dermaga PT. IKI Bitung. Sejumlah barang yang dicuri dari tiga TKP tersebut di antaranya laptop, handphone, speaker mini, tabung LPG 3 kilogram, serta uang tunai.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, para pelaku menjual barang curian dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.

“Dalam pengungkapan ini tim mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 9 handphone berbagai merek, 1 laptop, serta 1 gergaji mesin,” terangnya.

Selain itu, tim turut mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penjual barang bukti. Yaitu KM, AT, dan LP, ketiganya warga Bitung Timur.

Informasi diperoleh, AR merupakan residivis 3 kasus curanik dan 1 kasus penikaman, dan diketahui baru keluar dari Lapas pada Agustus lalu.

Dalam penangkapan tersebut, AR diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanannya karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.

“Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, pelaku, dan barang bukti lainnya,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Sambut HUT RI, Ratu Bridal Hadirkan “Paket Merdeka” dengan Bonus Menarik

Iklan

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini