Tidak Pernah Takut, Ko Afu Terus Lakukan Penyelewengan Solar Bersubsidi Di Kota Manado

Terbit:

Manado, Lintasutara.com – Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Solar bersubsidi kini dikuasai oleh mafia solar.

Tempat penampung solar bersubsidi dari hasil pengepul yang berlokasikan di Pineleng, ternyata milik dari Ko Afu

Salah satu pengepul solar saat diwawancarai mengatakan minyak hasil tap ini milik dari bosnya.

“Saya hanya orang kerja, tapi pemilik mobil dan minyak ini Ko Afu,” ujarnya.

Baca Juga:

Selanjutnya Ia menyampaikan, setiap hari dirinya melakukan pengepul minyak di beberapa SPBU yang ada di Kota Manado.

“Setelah tangki full barulah kami mengantarkan minyak ini di gudang yang berlolasi di Pineleng,” ucapnya.

Baca Juga : Ko Afu Salah Satu Penguasa Solar Bersubsidi Diduga Lakukan Penyelewengan

Terpantau jenis mobil yang digunakan untuk pengepul yakni, Truk warna merah yang sudah di modifikasi ber nomor polisi DB 8030 GC, Mobil Berjenis Box berwarna merah, dan Kijang.

Padahal perbuatan tersebut tentunya sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan.

Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya yaitu; langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

(Tim)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Ini Daftar Warga Kawio yang Rumahnya Rusak

Sangihe

Sosok Marvein Hontong, Politisi Muda di Kursi Panas DPRD

Suara Redaksi

Terkini