Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

PSAT ‘Geruduk’ SPBU Sindulang, Diduga Menjual BBM Bercampur Air

Terbit:

Manado, Lintasutara.com – Puluhan sopir yang tergabung dalam Persatuan Sopir Angkot Tuminting (PSAT) mendatangi SPBU Sindulang, Jumat (16/07/2021).

Dipimpin Ketua Luki Ahmad dan didampingi kuasa hukum Agianto S.C. Dawowo, S.H. sebagai ketua Tim Advokasi dkk Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center.

Secara khusus meminta penyelesaian persoalan kepada pihak SPBU Sindulang, yang mana pada hari Senin 12 juli 2021 sekitar jam 8:30 WITA, terdapat kurang lebih 20 sopir angkot yang mengeluhkan bahwa mesin mobil mogok dikarenakan BBM yang berasal dari SPBU Sindulang diduga bercampur air.

Diperoleh keterangan dari salah satu korban, pihaknya telah meminta bantuan kepada Klinik Bantuan Hukum agar bisa mendampingi para korban dalam hal meminta penyelesaian kepada pihak SPBU dengan cara memusyawarahkannya secara kekeluargaan, agar masalah ini bisa selesai dengan damai tanpa harus melalui proses hukum.

Disayangkan sudah empat kali di datangi, pihak SPBU Sindulang enggan menunjukan etikat baik untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan bertele-tele dalam memberikan respon kepada para korban.

Baca Juga:

Menurut ketua PSAT basis Tuminting Luki Ahmad saat di wawancarai awak media mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan dari pada petugas SPBU dimana tidak mempunyai etikat baik untuk menyelesaikan masalah ini.

“Pihak SPBU melokalisasi masalah ini agar hanya menjadi tanggung jawab pengawas yang bertugas pada saat itu, padahal masalah ini merupakan tanggung jawab perusahaan karena murni merupakan kesalahan petugas SPBU,” kata Luki.

SPBU Sindulang, kota Manado, diduga menjual BBM bercampur air kepada para sopir angkot pada Senin 12 juli 2021.

Setelah diketahui bahwa BBM yang dijual bercampur air, pihak SPBU sempat menutup penjualan BBM untuk beberapa jam karena ada pemeriksaan teknis, dan terbukti bahwa benar adanya terdapat air di dalam tangki penampung BBM di SPBU yang dibenarkan oleh pengawas SPBU saat dikonfirmasi.

Menurut Agianto Dawowo, S.H. dkk Selaku kuasa hukum PSAT setelah dari mediasi terakhir tidak ada etikat baik dari pihak SPBU, pihaknya menyampaikan akan melanjutkan masalah ini ke aparat penegak hukum atau pihak yang berwajib karena diduga Pihak SPBU Sindulang telah melakukan tindak pidana pengoplosan BBM Bersubsidi.

“Kasus ini harus segera dilaporkan ke APH agar bisa menjadi perhatian untuk pihak lain dan tidak ada lagi yang menjadi korban atas masalah ini,” tutup Dawowo. (Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Satu Orang Terlapor, Satreskrim Polres Sangihe Selidiki Dugaan Kasus Asusila Terhadap...

Kriminal

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Sangihe Ketambahan 2 Medali dari Cabor Arung Jeram

Olahraga

Kasus Dugaan Asusila Anak di Manganitu Diselidiki, Unit PPA Polres Sangihe...

Kriminal

Pemkab Sitaro Pastikan TPG THR dan THR ke-13 Guru Tetap Dibayarkan

Sitaro

Terkini