Minahasa, Lintasutara.com – Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Prof. Dr. Deitje A. Katuuk MPd menegaskan komitmennya untuk melaksanakan reformasi birokrasi internal Unima dan upaya pembangunan zona intergritas sebagai role model pelayanan berkualitas dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 40 tahun 2021 tentang larangan melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
“Kami telah berkomitmen untuk membangun Unima menuju kampus tanpa pungli dan gratifikasi juga pelayanan maksimal serta berkualitas,” kata Rektor Unima.
Prof Dei (sapaan akrab Rektor) menjelaskan, dasar dikeluarkannya Surat Edaran serta larangan ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) nomor 10 tahun 2019 sebagai perubahan dari permenpan RB nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Selain itu, sebagai tindak lanjut hasil rapat pimpinan Unima tertanggal 5 Juli 2021.
Melalui surat ini, maka mahasiswa dilarang melakukan gratifikasi dalam bentuk apapun. Seperti pemberian uang, dan/atau bentuk lainnya kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pimpinan fakultas, jurusan/program studi, pimpinan PPS, terkait pelaksanaan kegiatan akademik seperti pembimbingan, ujian proposal, ujian skripsi, tesis, disertasi dan ujian akhir program.
Larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun juga berlaku bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Dalam melakukan pelayanan kepada mahasiswa dan pihak lainnya, tenaga pendidik dan kependidikan juga tidak dibenarkan melakukan pungli diluar ketentuan yang berlaku di Unima.
Pelarangan melakukan pungli, lanjut Prof Dei, karena mahasiswa telah membayar UKT yang komponennya yaitu registrasi, probinas, perpustakaan, SPl, SPP, PKL, PPL magang, KKN, komputer/internet praktikum, kesehatan, sosialisasi/publikasi, PA, pembimbing, seminar proposal, seminar hasil ujian komprehensif, review artikel, wisuda serta ijasah.
Sehingga, pelanggaran atas setiap ketentuan dalam Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi tegas.
“Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan atau ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Unima. Pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa akan dikenakan sanksi akademik,” tegas Prfo Dei..
Prof Dei menambahkan, bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa atau siapa saja yang merasa dibebani dengan adanya pungli disaat berurusan di semua unit layanan dalam lingkungan Unima untuk dapat melaporkannya ke rektor atau melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) Unima.
“Surat ini ditujukan kepada para dekan, direktur, ketua jurusan, ketua program studi, kepala biro dan pegawai serta staf yang ada di lingkungan Unima,” ungkapnya.
“Upaya ini semata-mata untuk membuat kualitas pendidikan Unima makin hebat. Memiliki SDM hebat, tenaga pendidikan dan kependidikan hebat, pelayanan perkantoran hebat, termasuk memiliki mahasiswa hebat,” pungkasnya. (Andra)