Inilah Sosok Para Pencuri Baterai CDC Tower Telkomsel Senilai Rp 800 Juta

Talaud, LintasUtara.com– Polres Kepulauan Talaud menggelar press release Kasus Pencurian Baterai CDC Tower Telkomsel, Jumat (25/6/2021) sekira pukul 14.30 Wita.

Bertempat di Lobi Mapolres, di hadapan sejumlah awak media, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S. Irawan didampingi Kasat Reskrim IPTU Ricky Hermawan, Kanit 2 Reskrim Aipda Rasyid Panigoro, penyidik dan Katim Resmob Mata Merah bersama personil awalnya mengungkapkan kronologis kejadian dimana pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, anggota piket Polsek Essang mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan pencurian baterai CDC Tower milik PT. Telkomsel di wilayah site Apan Desa Arangkaa Kecamatan Gemeh dan Kabel jumper Baterai di site Essang, yang dicurigai ada lebih dari dua orang pelaku.

Sehingga di saat bersamaan, Kapolsek Essang IPTU Berty Polii berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres kepulauan Talaud dan dilakukan Pengembangan Penyelidikan bersama Unit resmob Mata merah dan Penyidik Unit 2 Sat Reskrim di wilayah Kecamatan Gemeh, Kecamatan Essang dan Kecamatan Beo Selatan dan dalam Tempo kurang dari 1 x 24 Jam berhasil mengamankan 6 ( enam ) orang  Pelaku Pencurian.

Adapun identitas ke enam pelaku masing masing berinisial BM (36) warga Desa Sereh I Kecamatan Lirung, OK (54) Desa Lirung I Kecamatan Lirung, AS (21) Desa Sereh Kecamatan Lirung, MB(33) Desa Arangkaa kecamatan Gemeh, JT (33) Desa Arangkaa Kecamatan Gemeh, dan FW (23) Desa Niampak Kecamatan Beo Selatan. 

Barang bukti  yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 ( satu ) Batrei CDC Tower warna abu abu merk Bae, 27 ( dua puluh tujuh ) Kabel Jamper baterai CDC, 1 (satu ) Kunci Bola, 1 (satu) Kunci pas ring 22, 1 (satu) Kunci ring 22 dan 1 ( satu ) Unit Mobil Suzuki Pick Up warna Hitam.

“Dari hasil pengembangan dari Jumlah total barang bukti 37 (  tiga puluh tujuh) yang dilaporkan hilang, berhasil diamankan kembali oleh penyidik sebanyak 19 ( sembilan belas ) buah sedangkan sisanya 18 ( delapan belas ) penyidik masih terus berupaya melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres.

Di hadapan awak media, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S. Irawan, menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. (Ryan)

Lanjut kata Kapolres di wilayah beranda utara NKRI ini, kerugian materil yang dialami PT. Telkomsel ditaksir mencapai 888.000.000 ( Delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah ).

“Kerugian Materil diperkirakan sekitar kurang lebih delapan ratus juta rupiah dan sebanyak 6 orang tersangka telah dilakukan Penahanan oleh penyidik, ” ujar AKBP Alam Kusuma S. Irawan.

Perwira Menengah Polri berpangkat dua melati ini menegaskan bahwa kasus ini dapat dikatakan sebagai sindikat karena telah beroperasi lebih dari satu kali yang fasilitasi oleh tersangka OK, dimana ia membelinya dari tersangka lainnya seharga Rp. 300.000 per buah dan tersangka OK menjualnya dengan harga besi tua per kilogram seharga Rp 11.000.

“Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4e,dan ke 5e jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun dihukum,” tegasnya. (Ryan)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Sambut HUT RI, Ratu Bridal Hadirkan “Paket Merdeka” dengan Bonus Menarik

Iklan

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini