Manado, Lintasutara.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Manado Yohannis Waworuntu menanggapi dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya terhadap advokat Junaedy S. Lintong, SH saat kegiatan penertiban dan penyitaan di kawasan Megamas Manado, Minggu (18/4/2021).
Waworuntu mengatakan, berdasarkan laporan yang dia terima, tidak ada anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap Lintong dan mereka hanya menjalankan tugas penertiban dalam rangka memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.
“Laporan dari anggota tidak ada satupun anggota yang melakukan pemukulan, yang ada hanya melerai, tidak ada pemukulan,” kata Waworuntu ketika dihubungi awak media ini, Senin (19/4/2021).
Waworuntu mengatakan, giat penertiban ini tidak hanya dilaksanakan Satpol PP Kota Manado saja, melainkan secara bersama-sama dengan pihak TNI/Polri.
Pelaksanaan kegiatan ini pun didasarkan pada Surat Edaran Walikota Manado terkait protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.
“Apabila mereka mengikuti surat edaran untuk tutup pukul 22.00 Wita, tidak mungkin terjadi hal yang terjadi kemarin itu. Tapi hampir jam setengah 1 itu mereka masih buka,” ujarnya.
Sementara itu, terkait laporan ke kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya, dia menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak berwajib untuk membuktikan ada tidaknya tindakan tersebut.
“Tapi kalau yang bersangkutan memang mengatakan dianiya dan melaporkan ke polisi nanti diperiksa di kepolisian. Kita serahkan saja, nanti pihak kepolisian membuktikan. Saya tidak pernah memberikan petunjuk kepada anggota kami untuk melakukan tindakan arogan, tapi melayani dengan senyum dan sopan,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan beberapa oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado kepada seorang pria di Mr. H Cafe Megamas, Kawasan Megamas Manado, Minggu (18/4/2021).
Korban dugaan tindakan penganiayaan ini adalah Junaedy S. Lintong, SH yang saat kejadian sedang berada di sebuah Cafe di kawasan Megamas Manado.
Lintong mempermasalahkan penyitaan yang hendak dilakukan anggota Satpol PP Kota Manado terhadap properti pemilik Cafe yang merupakan kliennya.
Apalagi di saat kejadian, anggota Satpol PP tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Penyitaan atau Surat Tanda Penerimaan Barang saat dimintai.
Menurut pengakuannya, beberapa oknum Satpol PP (kurang lebih 8 orang) menarik jaket dan tangannya dari belakang hingga dia terseret sekitar 5 meter yang membuat lutut kanannya mengalami memar dan luka gores.
“Mereka kembali menarik saya dari belakang dibarengi dengan pukulan yang menggunakan tangan (ditonjok) di bagian mata sebelah kiri dan menyebabkan adanya pendarahan dalam yang saat ini mengganggu penglihatan saya,” kata Lintong.
“Anggota Satpol PP terus melakukan penganiayaan dengan menendang bagian wajah dan punggung saya. Saya sempat tidak sadarkan diri,” imbuh dia.
Lintong menyesalkan tindakan penganiayaan ini sebab menurutnya, apapun alasannya tidak bisa dibenarkan sama sekali melakukan tindakan penganiayaan, terutama hal tersebut dilakukan pihak Satpol PP.
Dirinya telah membuat laporan ke Polresta Manado dengan nomor laporan LP/B/559/IV/2021/SPKT /Polresta Manado tertanggal 18 April 2021. Kasus ini pun tengah didalami pihak kepolisian.
“Ada saksi dan bukti visum. Proses hukum akan tetap berlanjut. Pasal yang dikenakan Pasal 170 KUHP JO. Pasal 55,” ungkap Lintong.
(am)