Sitaro, Lintasutara.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengoptimalkan tahapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah di Desa Namaeng, Kecamatan Siau Barat Utara, Jumat, 16 Oktober 2026.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran tanah. Panitia melakukan penelitian dan pencocokan data bidang tanah yang menjadi objek PTSL untuk memastikan kelengkapan data sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.
Ketelitian dalam pemeriksaan diperlukan agar proses pendaftaran tanah berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahapan ini sekaligus mendukung upaya Kantor Pertanahan Sitaro dalam mencapai target penyelesaian PTSL tahun ini.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Mayheard Engel Lord Mogi, mengatakan pemeriksaan tanah merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai prosedur.
“Pemeriksaan tanah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan PTSL. Melalui tahapan ini, kami berupaya memastikan data bidang tanah yang menjadi objek pendaftaran telah diteliti dan dicocokkan dengan baik, sehingga proses selanjutnya dapat berjalan tertib sesuai ketentuan,” kata Mogi.
Menurut dia, optimalisasi setiap tahapan PTSL diperlukan untuk mendukung penyelesaian program sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Kegiatan di Desa Namaeng menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Sitaro dalam mempercepat pendaftaran tanah. Melalui pelaksanaan tahapan yang terencana dan sesuai prosedur, program PTSL diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
