Panitia Pemeriksaan Tanah Periksa Bidang Tanah di Apelawo, Kantor Pertanahan Sitaro Optimalkan PTSL 2026

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengoptimalkan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 melalui pemeriksaan tanah di Desa Apelawo, Kecamatan Siau Timur, Jumat, 9 Oktober 2026.

Pemeriksaan yang dilakukan Panitia Pemeriksaan Tanah tersebut merupakan bagian dari tahapan pendaftaran tanah untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data bidang tanah yang menjadi objek pendaftaran.

Tahapan ini penting untuk mendukung proses pendaftaran tanah agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian PTSL, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Mayheard Engel Lord Mogi, mengatakan pemeriksaan tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan proses pendaftaran tanah berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Baca Juga:

“Pemeriksaan tanah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PTSL. Kami berupaya memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian data bidang tanah yang didaftarkan. Dengan demikian, proses penyelesaian pendaftaran tanah dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Mayheard.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro terus mendorong pelaksanaan PTSL 2026 agar berjalan efektif melalui penyelesaian setiap tahapan secara cermat dan terukur.

Pemeriksaan tanah di Desa Apelawo diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pendaftaran bidang tanah masyarakat. Melalui program PTSL, pemerintah berupaya memperluas cakupan pendaftaran tanah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Dengan pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai prosedur, proses pendaftaran tanah diharapkan semakin tertib, akurat, dan mampu mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pdt. Rovie Mardesa, Perpaduan Pengalaman Pastoral dan Organisasi Menuju Sekum GMIST...

Sangihe

Suksesi Sekda Sangihe Bergulir, 2 Pejabat Mundur dari Persaingan

Sangihe

Breaking News: Thungari Kembali Lantik Pejabat, Sangihe Ketambahan Satu Badan

Sangihe

Hasil RDP Dengan IKISST, Komisi III DPRD Sulut Batalkan Pemberlakuan Tarif...

Daerah

Rekam Jejak Pelayanan Pemuda GMIST, Feybe Madonsa Menguat sebagai Penerus Adriaan

Sangihe

Terkini