Sangihe, Lintasutara.com – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kembali menjadi sorotan. Potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar dalam enam bulan terakhir menjadi perhatian serius.
Polres Kepulauan Sangihe telah menyelidiki dugaan PETI dengan memasang police line pada sejumlah alat berat serta baliho larangan aktivitas pertambangan ilegal di sekitar lokasi.
Kapolres Sangihe, melalui Kasat Reskrim, Harli E. Buida, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus PETI. Polisi juga akan meminta keterangan pihak dealer terkait kepemilikan alat berat yang berada di lokasi.
Meski demikian, informasi dugaan beroperasinya kembali sejumlah alat berat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap lokasi yang telah terpasangi garis polisi.

Di tingkat pusat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kesiapan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan.
Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Prabowo menegaskan bahwa penyelundupan merupakan ancaman serius bagi perekonomian nasional.
Harli mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.
“Apabila ada kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe, tolong diinformasikan,” tegasnya.
