Pendaftaran Tanah dan Layanan ATR/BPN Sumbang Nilai Ekonomi Rp1.834,8 Triliun

Terbit:

JAKARTA — Pendaftaran tanah dan layanan pertanahan berkontribusi terhadap peningkatan nilai ekonomi hingga Rp1.834,8 triliun selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kontribusi tersebut berasal dari sejumlah komponen, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Hak Tanggungan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, mengatakan nilai tersebut merupakan akumulasi capaian sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

“Selama dua tahun, terjadi peningkatan nilai ekonomi, baik yang bersumber dari PPh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan, sebesar Rp1.834,8 triliun,” kata Dalu Agung Darmawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Baca Juga:

Menurut Dalu, kontribusi nilai ekonomi pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026 meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pada periode tersebut, nilainya mencapai Rp917,05 triliun, sedangkan pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 tercatat Rp916,75 triliun.

“Capaian satu tahun terakhir itu mengalami peningkatan sebanyak Rp1.30 triliun sehingga jika diakumulasi mencapai Rp917,05 triliun. Sementara di tahun sebelumnya tercatat peningkatannya di angka Rp916,75 triliun,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

Peningkatan nilai ekonomi itu berjalan seiring dengan percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Hingga Oktober 2026, sebanyak 129,9 juta bidang tanah telah terdaftar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 97,2 juta bidang di antaranya telah bersertipikat.

Salah satu program yang mendorong capaian tersebut adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilaksanakan sejak 2017 dan berlanjut hingga tahun ini.

“Capaian tersebut terus meningkat melalui pelaksanaan program PTSL yang dimulai pada 2017 dan berlanjut hingga 2026 ini,” tuturnya.

Dalu mengatakan pendaftaran tanah tidak hanya berfungsi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset untuk kegiatan ekonomi. Sertipikat tanah, misalnya, dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan melalui skema Hak Tanggungan.

Selain memperluas pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN mendorong digitalisasi sertipikat untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, kementerian tersebut telah menerbitkan 8.873.736 Sertipikat Elektronik.

Jumlah itu menambah penerbitan Sertipikat Elektronik sejak pertama kali diluncurkan pada Desember 2023 hingga sebelum Oktober 2024, yakni sebanyak 1.053.823 sertipikat. Dengan demikian, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat.

“Sejak pertama kali diluncurkan pada Desember 2023 hingga sebelum periode tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 1.053.823 Sertipikat Elektronik. Dengan demikian, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat,” pungkas Dalu Agung Darmawan.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Hasil RDP Dengan IKISST, Komisi III DPRD Sulut Batalkan Pemberlakuan Tarif...

Daerah

Maariwuth: Kebijakan Biadab Manajer PT. PELINDO sangat Menyusahkan Warga Nusa Utara

Suara Pembaca

BREAKING NEWS: Sejarah Pilkades Sangihe, Kotak Kosong Menang di Kampung Rendingan

Sangihe

Penatua Feybe Indriani Madonsa, Aktivis Pemuda Gereja yang Bertumbuh dalam Pelayanan...

Profil

Kejari Minsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Mitra Tersangka Kasus Korupsi

Berita

Terkini