Kejari Minsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Mitra Tersangka Kasus Korupsi

Terbit:

Lintasutara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan, akhirnya menetapkan FW alias Frangky sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, bimbingan teknis (Bimtek) seluruh kepala desa di Kabupaten Minahasa Ternggara (Mitra) Tahun Anggaran 2024.

FW ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 5 jam di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (15/10/2026).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Minsel, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Emnovri Pansariang mengatakan, FW diduga menekan kepala desa untuk meminta anggaran Bimtek diluar yang telah ditetapkan.

“FW diduga menekan kepala desa untuk membayar biaya Bimtek diluar dari yang telah ditentukan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Sangihe ini.

Baca Juga:
kejari minsel
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Minahasa Selatan, Emnovri Pansariang. Foto: Lintasutara.com

Ia menambahkan, FW dijerat dengan pasal 603 dan 604 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka memperkaya diri secara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. setelah tetapkan tersangka FW langsung ditahan di Rutan Malendeng” tambahnya.

Disentil terkait potensi adanya tersangka baru dalam kasua yang sama, Pansariang mengaku masih dalam pengembangan.

“Tunggu saja,” tandasnya. (Red)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

BCKS Sangihe Digelar di Minut, Dikbud Ungkap Alasan Teknis Pemilihan Lokasi

Sangihe

Hasil Pilkades Sejumlah Kampung Berpotensi Tidak Disahkan

Sangihe

Meski Belum Berlari, Sangihe Terus Melangkah di Tangan TUARI

Suara Redaksi

Kabut Asap Imbas Karhutla Papua Selatan Selimuti Sangihe, Jarak Pandang Anjlok...

Sangihe

Thungari Dorong 103 BCKS Sangihe Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan

Sangihe

Terkini