Lintasutara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan, akhirnya menetapkan FW alias Frangky sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, bimbingan teknis (Bimtek) seluruh kepala desa di Kabupaten Minahasa Ternggara (Mitra) Tahun Anggaran 2024.
FW ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 5 jam di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (15/10/2026).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Minsel, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Emnovri Pansariang mengatakan, FW diduga menekan kepala desa untuk meminta anggaran Bimtek diluar yang telah ditetapkan.
“FW diduga menekan kepala desa untuk membayar biaya Bimtek diluar dari yang telah ditentukan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Sangihe ini.

Ia menambahkan, FW dijerat dengan pasal 603 dan 604 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka memperkaya diri secara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. setelah tetapkan tersangka FW langsung ditahan di Rutan Malendeng” tambahnya.
Disentil terkait potensi adanya tersangka baru dalam kasua yang sama, Pansariang mengaku masih dalam pengembangan.
“Tunggu saja,” tandasnya. (Red)
