Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan pembagian peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dalam menangani konflik agraria. Lembaga baru tersebut akan dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kementeriannya akan menyiapkan bahan serta proses administrasi sebelum perkara tertentu dilimpahkan kepada BRAN atau LPRA. Lembaga tersebut nantinya memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Menurut Nusron, simulasi pembagian tugas tersebut juga akan menentukan direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang kemungkinan perlu dilebur ke dalam badan atau lembaga baru. Namun, tidak seluruh penanganan konflik agraria akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.
Nusron menjelaskan, perkara yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan administrasi pertanahan.
“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Menteri Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya telah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, pembahasan RUU tersebut melalui sejumlah tahapan. Di antaranya rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta pembentukan Panitia Kerja dan Tim Perumus dan Sinkronisasi.
Pembahasan kemudian berlanjut ke tingkat I untuk menyepakati substansi RUU sebelum dibawa ke rapat paripurna sebagai tahap akhir persetujuan untuk disahkan menjadi undang-undang.
