RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Menjadi Undang-Undang

Terbit:

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan aturan tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum pelaksanaan Reforma Agraria secara nasional. Pemerintah juga menilai regulasi itu dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria.

“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Menurut pandangan Presiden RI, pengesahan RUU tersebut menjadi salah satu tonggak dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Pengaturan itu disebut merupakan bagian dari mandat konstitusi, terutama Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga:

RUU Pengaturan Reforma Agraria juga berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Selain itu, regulasi tersebut memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pemerintah memandang tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diharapkan dapat dilakukan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” lanjut Menteri Nusron.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.

Persetujuan RUU tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang berlangsung melalui beberapa tahapan. Prosesnya dimulai dari rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.

Pembahasan kemudian dilanjutkan hingga tingkat I untuk menyepakati materi RUU sebelum dibawa ke Sidang Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan. Laporan mengenai proses pembahasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.

Dalam rapat paripurna itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hadir bersama para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Wakil Ketua dan anggota DPR RI, menteri dan kepala lembaga terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang hadir antara lain Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Wamen ATR/Waka BPN Lantik 23 Pejabat, Dorong Penguatan Transformasi Layanan Pertanahan

Nasional

Pemkab Sitaro dan Kantor Pertanahan Sepakati Percepatan Pendaftaran Tanah

Sitaro

Baru Sebulan Jadi Plt Kadis Pendidikan, Adriaan Kawal Sangihe Juara GSI...

Sangihe

Relawan Pintu Rimba Bakal Mulai Survei dan Pemetaan Karhutla Jalur Mohong...

Sangihe

9 Tim Paduan Suara Siap Berlaga di FSBDG Pelka Bapak GMIST...

Sangihe

Terkini