Jakarta — Transformasi digital di sektor pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan dalam setiap transaksi pertanahan.
Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, proses verifikasi data pertanahan kini dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi dokumen.
“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, dalam keterangannya pada Rabu (13/5).
Secret code atau e-code tersebut akan muncul pada Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah proses pemindaian barcode dilakukan. Kode itu berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik dan menjadi salah satu instrumen validasi dalam proses transaksi pertanahan.
Sejak penerapan Sertipikat Elektronik, proses verifikasi digital menjadi tahapan wajib bagi PPAT dalam pembuatan akta jual beli. Pemeriksaan tidak lagi hanya mengandalkan dokumen fisik, tetapi juga harus dicocokkan dengan data digital yang tersimpan di aplikasi Sentuh Tanahku.
Adapun data yang diverifikasi meliputi informasi bidang tanah hingga data kepemilikan. Mekanisme validasi berlapis tersebut dinilai menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus mempersempit potensi pemalsuan maupun manipulasi dokumen dalam transaksi jual beli tanah.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.
Integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku juga dinilai memperkuat aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan. Digitalisasi layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN.
“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya.
