Kabupaten Tangeran – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, warga dapat memperoleh informasi terkait alur, persyaratan, hingga estimasi proses secara transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan oleh perantara atau calo.
Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sempat menggunakan jasa calo untuk menyelesaikan urusan pertanahannya. Namun, informasi yang diperoleh tidak membuahkan hasil sehingga prosesnya tidak kunjung selesai.
“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia.
Ia mengaku sempat membayangkan proses pelayanan yang rumit dan berbelit. Namun, setelah datang langsung, Zakia justru mendapatkan pengalaman berbeda dari yang dibayangkannya.
“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujar Zakia.
Dari konsultasi dengan petugas loket, Zakia tidak hanya memperoleh kejelasan prosedur, tetapi juga merasa lebih tenang setelah memahami bahwa proses perbaikan data tidak serumit perkiraannya. Seluruh informasi tersebut ia dapatkan hanya dengan sekali kunjungan ke Kantor Pertanahan.
Pengalaman serupa juga disampaikan Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus secara mandiri karena menilai tidak perlu menggunakan jasa perantara yang berpotensi menambah biaya.
Febri menuturkan, informasi mengenai tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas, sehingga meningkatkan keyakinannya untuk mengurus sendiri proses tersebut.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri.
Selain layanan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang berlangsung setiap Sabtu dan Minggu, khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahan secara langsung.
