Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Masyarakat Kini Bisa Cek Kesesuaian Data Sertipikat Tanah Lewat Ponsel

Terbit:

Jakarta — Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan dapat dilakukan hanya melalui smartphone.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).

Untuk mengakses layanan dalam aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat terlebih dahulu perlu membuat akun dan melakukan verifikasi. Setelah itu, berbagai fitur dalam aplikasi dapat dimanfaatkan, termasuk untuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi waktu akses. Informasi yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, pemilik dapat membagikan barcode yang tertera pada sertipikat kepada pihak lain. Setelah dipindai, data sertipikat akan langsung tampil secara lengkap di layar ponsel pemindai, dengan catatan pihak tersebut telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.

Baca Juga:

“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

ATR/BPN juga mengingatkan bahwa apabila data bidang tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, hal tersebut kemungkinan disebabkan karena data belum terpetakan dalam sistem digital. Dalam kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem digital.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Kantor PMD Sangihe Digeledah, Kejari Buruh Dokumen Korupsi Dana Desa

Sangihe

Lebih dari Kunjungan Menteri: Membaca Arah Pembangunan Sitaro

Suara Redaksi

Bupati Sitaro Bahas Program 1.000 Rumah dan PTSL Bersama BPN

Sitaro

Kejari Sangihe Naikkan Status! Dugaan Korupsi Dana CSR Bank SulutGo 2023...

Sangihe

Giliran Dokta Pangandaheng Diperiksa, Kasus CSR Bank SulutGo 2023 Memanas

Sangihe

Terkini