Bali — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan tidak sekadar memindahkan dokumen dari kertas ke bentuk digital. Transformasi tersebut juga mencakup perubahan mendasar dalam cara kerja, proses bisnis, hingga budaya organisasi di lingkungan pelayanan pertanahan.
Hal itu Ossy sampaikan saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin, 9 Maret 2026, di Aula Lecture Building, Universitas Udayana, Bali. Di hadapan mahasiswa dan para praktisi hukum, ia memaparkan arah kebijakan digitalisasi layanan pertanahan yang tengah Kementerian ATR/BPN jalankan.
“Digitalisasi bukan sekadar mengganti dokumen kertas dengan dokumen digital. Transformasi ini juga menyangkut perubahan cara kerja, perubahan proses bisnis, dan perubahan budaya organisasi,” tegas Wamen Ossy di Aula Lecture Building, Universitas Udayana, Bali.
Menurut Ossy, transformasi pelayanan pertanahan terlaksanakan secara menyeluruh pada berbagai aspek. Proses tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan organisasi, penyempurnaan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, hingga pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa dan profesional itu, Ossy juga menekankan pentingnya peran notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mendukung keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan. Ia menilai, perubahan sistem pelayanan tidak hanya menuntut kesiapan teknologi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia, khususnya para profesional hukum.
“Dalam proses transformasi ini, profesi PPAT memiliki posisi yang sangat strategis. Karena itu, keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan profesi hukum terutama PPAT untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih modern,” jelas Wamen Ossy.
Menyesuaikan Studi Magister Kenotariatan Agar Tetap Relevan
Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, menyatakan pihaknya berkomitmen menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan perkembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertanahan. Menurut dia, perguruan tinggi perlu memastikan materi pembelajaran tetap relevan dengan dinamika yang terjadi di lapangan.
“Kami dari Universitas Udayana sebagai institusi pendidikan tentu harus menyesuaikan kembali materi pembelajaran, terutama di Program Studi Magister Kenotariatan, agar tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi saat ini,” tutur I Ketut Sudarsana.
Dalam seminar bertajuk “Digitalisasi Layanan Hukum-Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” itu, Ketua IMMK Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara, berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai arah kebijakan digitalisasi layanan pertanahan.
Dalam kegiatan itu, Wamen Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, bersama sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Bali. Seminar juga menghadirkan narasumber lain, yakni Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Sumadra serta Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali Eem Nurmanah.
