Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan kementerian tersebut. Regulasi yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 itu disosialisasikan kepada jajaran internal melalui kegiatan daring pada Rabu, 4 Maret 2026.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menekankan bahwa tata kelola arsip memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Menurut dia, berbagai persoalan pertanahan tidak dapat dipisahkan dari bagaimana arsip dikelola secara baik dan tertib.
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan sosialisasi.
Ia menyebutkan, pada 2025 Kementerian ATR/BPN memperoleh hasil pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29. Nilai tersebut masuk kategori BB atau Sangat Baik.
Dalu Agung mengatakan capaian itu merupakan hasil kerja bersama seluruh unit kerja dalam memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai standar. Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki agar kualitas tata kelola arsip semakin meningkat.
“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. Oleh karena itu, melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini, bisa mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian tata kelola kearsipan,” ucap Dalu Agung Darmawan.
Milestone Penyelenggaraan Kearsipan
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak 2020. Aturan ini disusun sebagai payung hukum penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan arsip, sampai dengan seluruh penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan,” terang Awaluddin.
Ia berharap sosialisasi aturan tersebut dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sekaligus berdampak pada penilaian pengawasan kearsipan internal kementerian.
“Nilai kearsipan ini juga merupakan komitmen kita dalam pelayanan. Bahwa arsip pertanahan adalah arsip dinamis dan seterusnya akan kita pakai dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Awaluddin.
Sosialisasi terkait kearsipan ini direncanakan berlangsung secara rutin hingga akhir Oktober 2026. Kegiatan diikuti secara daring oleh satuan kerja Kementerian ATR/BPN, baik dari Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
