Sitaro, Lintasutara com — Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Jumat (27/2/2026). Ia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang rusak akibat bencana Gunung Api Ruang.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan alokasi bantuan kebencanaan pascaerupsi Gunung Api Ruang yang berdampak pada permukiman warga di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kehadiran Chyntia, menurut pemerintah daerah, merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus komitmen sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sitaro, Glend Makanoneng, menegaskan bahwa pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama.
“Bupati hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam kapasitas sebagai saksi. Sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum, sudah sepatutnya kita mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kajati Sulut,” ujar Glend.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan bantuan kebencanaan.
Di tengah proses tersebut, Pemkab memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Dengan sikap terbuka dan kooperatif itu, Pemkab Sitaro berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
