Sitaro, Lintasutara.com – Di tengah ritme birokrasi yang kerap berbelit, satu kabar baik datang dari Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Setelah melewati meja harmonisasi regulasi di tingkat provinsi, tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil akhirnya menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten Sitaro memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) untuk Desember 2025 dan Januari 2026 segera direalisasikan. Kepastian itu muncul setelah Peraturan Bupati (Perbup) tentang TTP menuntaskan proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara.
Bagi ratusan aparatur sipil negara di daerah kepulauan tersebut, kabar ini bukan sekadar administrasi rutin. TTP menjadi penopang daya beli, terlebih di tengah biaya hidup wilayah kepulauan yang tak murah akibat distribusi logistik yang terbatas.
“Proses harmonisasi Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai sudah selesai. Tahapan selanjutnya adalah penetapan Perbup dan proses administrasi pencairan TTP Desember 2025 dan Januari 2026,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sitaro, Novia Tamaka. Selasa (03/02).
Menurut dia, penyelesaian regulasi menjadi kunci agar pembayaran tidak menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah, kata Novia, berupaya menyeimbangkan percepatan pencairan dengan kepatuhan hukum.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PNS sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
Dengan rampungnya harmonisasi, tahapan berikutnya tinggal penetapan peraturan dan proses administrasi pencairan. Jika tak ada hambatan, para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dapat segera menerima TTP dalam waktu dekat sebuah jeda lega di tengah padatnya beban kerja dan dinamika pelayanan publik di daerah kepulauan
