Sitaro, Lintasutara.com – Sebuah peristiwa kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Seorang pemuda berinisial RM diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, LVPM (15), yang masih berstatus pelajar dan masuk kategori anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RM mendatangi rumah korban pada malam hari dan langsung masuk ke kamar LVPM tanpa alasan yang jelas. Diduga dipicu rasa cemburu, RM kemudian memukul korban.
Aksi kekerasan tersebut sempat disaksikan oleh orang di sekitar lokasi. Beberapa di antaranya berupaya melerai dan menahan pelaku. Namun, upaya tersebut tidak sepenuhnya menghentikan tindakan penganiayaan yang dialami korban.
Seorang sumber internal keluarga korban membenarkan peristiwa tersebut. Keluarga mengaku sangat terpukul dan tidak dapat menerima perlakuan yang dialami LVPM, mengingat usianya yang masih sangat belia dan seharusnya mendapat perlindungan.
“Tentunya kami tidak terima. Korban masih anak-anak dan masih bersekolah. Kami sekeluarga sepakat akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami trauma, baik secara fisik maupun psikis. Keluarga berharap LVPM segera mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak, serta keadilan melalui proses hukum.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, melalui Kasi Humas Ipda Oktavianus Mapanawang, menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah mengambil langkah hukum atas kasus tersebut.
“Rekan-rekan media terkait peristiwa tersebut, pihak Kepolisian telah mengambil langkah-langkah kongkrit dan saat ini kasus tersebut dalam penanganan Polsek Sitim dan Polres Kepulauan Sitaro,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp grup.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan terdekat. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya peran semua pihak keluarga, masyarakat, dan negara dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis.
