Nasional, LintasUtara.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac.
“Badan POM memberikan emergency use authorization pada kondisi emergency untuk vaksin Corona Vax produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerjasama dengan Bio Farma,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam konferensi pers daring, Senin (11/1/2021).
Setelah izin ini terbit, pemerintah akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan prioritas penerima vaksin dan 4 tahapan yang telah ditetapkan.
Adapun Tahapan Vaksinasi Covid-19 adalah sebagai berikut:
Tahap Pertama (Januari-April 2021)
Tahap pertama vaksinasi Covid-19 diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang menjalani profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Tahap Kedua (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua adalah Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tahap Ketiga (April 2021- Maret 2022)
Sasaran untuk tahap ketiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap keempat (April 2021 – Maret 2022)
Tahap keempat diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya berdasarkan pendekatan kluster dan sesuai dengan ketersediaan vaksin.
(AM)