Talaud, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud pada Senin (25/11/2024) malam telah memusnahkan sebanyak 416 surat suara sisa untuk pemilihan Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Kepulauan Talaud.
Pemusnahan dilakukan guna memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Komisioner KPU Talaud, Budirman, menjelaskan bahwa total 416 surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 193 lembar surat suara Gubernur dan 223 lembar surat suara Bupati.
“Adapun pemusnahan surat suara sisa dimusnahkan yaitu dengan cara dibakar,” ungkap Budirman.
Proses pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait. Diantaranya Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, Dandim 1312 Talaud Letkol Inf Sigfriet W Panaha S.Sos, Danlanal Melonguane Letkol Laut (P) Widi Aditnya S.T., M.Tr. Opsla, dan perwakilan dari Kejaksaan Kepulauan Talaud yang diwakili oleh Jaksa Desliana Sitorus.
Selain itu, hadir pula Komisioner KPU Talaud lainnya, yaitu Jekman Wauda selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Ahmad Faisal Tahir sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Komisioner Bawaslu Talaud, Sidra Sofyan, M.Pd., Kabagops AKP Yacobus Melale, serta Pasiops Kapten Inf Hendra Welan juga menyaksikan pemusnahan ini.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPU Talaud untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu.
Pemusnahan surat suara sisa dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak guna memastikan tidak ada keraguan atas proses tersebut.
Dengan langkah ini, KPU berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
(Ryan)