KPU Sitaro Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah mengumpulkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Pengumuman yang tertuang dalam surat keputusan Nomor: 556/PL.02.2-PU/7109/2/2024 memuat tentang syarat, waktu serta tempat pendaftaran.

Dimana pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro tersebut di dasari pada ketentuan pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2025 sebagai berikut:

KPU Sitaro
KPU Sitaro
Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Buruknya Sinkronisasi OSS dan INAPROCH Hambat Operasional PD Pelayaran Sitaro

Sitaro

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Lolos SLOMPN dan CYATC, Atlet Panjat Tebing Sitaro Masuk Pembinaan Nasional

Sitaro

Pustu di Pulau Kawaluso Tanpa Listrik, Obat Kerap Kosong, Perawat Belum...

Sangihe

Pustu Kawaluso Kini Terang, Warga Apresiasi Respons Cepat Bupati Michael Thungari

Sangihe

Terkini