KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Tersangka

Terbit:

Nasional, LintasUtara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah terkaitan perijinan tambak atau perijinan usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain Edhy, ada 6 orang lainnya yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka, dari total 17 orang yang sebelumnya telah diamankan dalam Ooperasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini. EP sebagai penerima,” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam.

Penetapan ketujuh orang ini sebagai tersangka kata Nawawi berdasarkan unsur kelengkapan alat bukti yang dipenuhi.

Baca Juga:

“Dalam gelar perkara ini, disimpulkan bahwa sejauh ini baru 7 orang yang disebutkan memenuhi minimal pembuktian dua alat bukti,” lanjut Nawawi.

“Tidak tertutup kemungkinan, bisa saja ada penambahan,” imbuhnya.

Berikut ini nama-nama ketujuh tersangka:

Sebagai Penerima:

  1. EP (Edhy Prabowo) sebagai menteri KKP;
  2. SAF (Safri) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  3. APM (Andreau Pribadi Misanta) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  4. SWD (Siswadi) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
  5. AF (Ainul Faqih) sebagai Staf istri Menteri KKP;
  6. AM (Amiril Mukminin)

Sebagai pemberi:

7. SJT (Suharjito) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).

(AM)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Kadis PUPR Bitung Kuat Dugaan Hilangkan Proyek Jalan Lingkar Lembeh 4,8...

Daerah

Reinol Tumbio Buka Suara Soal Ketidakhadirannya di Pemeriksaan Kejati Sulut

Sitaro

Lebih dari Kunjungan Menteri: Membaca Arah Pembangunan Sitaro

Suara Redaksi

Jalan Pelangi Tagulandang Utara Diresmikan Jadi Pusat UMKM

Sitaro

Terkini