PPK Mulai Melaksanakan Rekapitulasi Verfak Bacabup Perseorangan

Terbit:

Talaud, Lintasutara.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah menyelesaikan Verifikasi Faktual (Verfak) Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud yang dimulai sejak 21 Juni hingga 4 Juli 2024.

Verifikasi faktual ini merupakan tahap krusial karena melibatkan dukungan riil dari masyarakat. Seluruh proses sensus terhadap dukungan yang lolos verifikasi administrasi (vermin) dilakukan oleh KPU dan jajarannya dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Talaud, Ahmad Faisal Tahir, S.I.Kom, mengatakan bahwa saat ini proses telah masuk tahap rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Iya, betul, verfak dilaksanakan sampai tanggal 4 Juli 2024 kemarin dan sekarang sudah masuk tahapan rekapitulasi di tingkat PPK sampai tanggal 8 Juli nanti. Sementara untuk rekap kabupaten akan berlangsung sampai 12 Juli 2024,” kata Ahmad Faisal Tahir.

Baca Juga:

Hasil rekapitulasi ini sangat menentukan. Jika batas minimal dukungan mencapai 7.339, maka pasangan calon perseorangan tersebut dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran. Namun, apabila tidak mencapai batas 7.339, misalnya hanya 3.000 yang memenuhi syarat dan kekurangannya ada 4.000, maka calon perseorangan tersebut harus mengganti sesuai jumlah kekurangan dari batas minimal yang ditetapkan KPU.

Proses rekapitulasi ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan akurat, memastikan bahwa setiap dukungan masyarakat dihitung dengan cermat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(red)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Gempa Susulan Sangihe Capai 314 Kali, BMKG Catat Tren Penurunan

Sangihe

Gempa M 7,7 Hantam Simueng, 140 Warga Mengungsi dan Puluhan Rumah...

Berita

BMKG Catat 269 Gempa Susulan dalam Tiga Hari

Sangihe

4 Tokoh Muda Asal Sulut Masuk Jajaran DPP PIKI

Nasional

Bantuan Korban Gempa di Kecamatan Marore Mulai Diantar, Kemenhub RI Gratiskan...

Sangihe

Terkini