Jam Kerja ASN Berubah, Layanan Kantor – Kantor Pemda Sangihe Tutup Jam 5 Sore

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sangihe kembali berubah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Sangihe nomor 21 tahun 2023, tentang pemberian tambahan penghasilan bagi ASN, yang ditandatangani Penjabat Bupati dr. Rinny Tamuntuan pertanggal 20 November 2023.

Disebutkan, jam kerja untuk hari Senin – Kamis dimulai dari pukul 07.30 – 17.00 Wita dengan waktu istirahat dipukul 12.00 – 13.00. Sementara itu, khusus untuk hari Jumat dimulai pukul 07.00 – 17.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.30.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kepulauan Sangihe Aris Pilat mengingatkan jika aturan ini sudah dimulai sedari tanggal 04 Januari 2024 dan harus diikuti semua

Baca Juga:

“Jadi sudah kita mulai sejak Apel Kerja Perdana dan itu harus diikuti semua ASN/P3K dibawah Pemda Sangihe termasuk juga THL,” sebut Pilat ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (08/01/2024).

Dirinyapun mengajak pimpinan – pimpinan OPD
maupun unit kerja agar dapat menjaga komitmen bersama terkait kontrol waktu kerja ASN.

“Kiranya kita semua dapat mengikuti Perbup ini dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kita, guna memaksimalkan tanggung jawab yang sudah diberikan,” pungkasnya.

(Gr)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Masa Jabatan 99 Kapitalaung Berakhir Agustus, Ini Langkah Dinas PMDD Sangihe

Sangihe

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Hadiri Groundbreaking Rehabilitasi Pelabuhan Tahuna, Thungari Pesan Jaga Kualitas

Sangihe

Terkini