Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Pendiri Biro Wassidik Polri, Apresiasi Langkah Cepat Polres Minsel Atas Kasus Pembunuhan Anak Balita

Terbit:

Minsel, Lintasutara.com – Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, SH.MH mengapresiasi kecepatan penanganan kasus oleh Penyidik Polres Minsel yang sangat tanggap dan memberikan perhatian yang begitu besar kepada keluarga orang tua dari anak balita yang meninggal akibat pembunuhan oleh Tersangka atas nama Valen Tambuwun (22).

Kasus yang menggemparkan warga masyarakat Minahasa Selatan khususnya di wilayah Amurang Barat Desa Elusan ini, turut menyita perhatian dari pendiri Biro Wassidik Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Ronny Franky Sompie (RFS) dalam komentarnya yang dikirim melalui via whatshap. Selasa (24/10/2024) menulis bahwa.

“Ancaman hukuman maksimal dapat diupayakan sesuai dengan bagaimana kemampuan Penyidik Sat Rekrim Polres Minsel dalam membuktikan keterlibatan tersangka berdasarkan temuan alat bukti seperti keterangan saksi,

Keterangan Ahli dalam bentuk Visum et Repertum dari Dokter Ahli Kedokteran Forensic dan barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut,” tulis Jendral Polisi Bintang Dua Asal Sulut yang pernah mengungkap kasus Pembunuhan Engeline (8)

Dari keterangan pihak Polres Minahasa Selatan yang disampaikan oleh Kapolres AKBP Feri Sitotus, menerapkan persangkaan sesuai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki/Menguasai Senjata Tajam Tanpa Izin.

Baca Juga:

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 15 tahun dan atau
denda uang paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 miliar,” jelas Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus Senin (23/10/2023).

Barang Bukti yang disita dari tersangka berupa satu buah pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm bisa menjadi Alat Bukti Keterangan Ahli Forensik berkaitan dengan jejak / bekas darah yg diambil dari barang bukti tersebut, sehingga Alat Bukti Keterangan Ahli dapat ditemukan minimal dua Alat Bukti yang akan memperkuat persangkaan bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap balita yang harus bertanggung jawab di sidang pengadilan.

(Abe)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Harsen Roy Tampomuri Masuk Jajaran Dewan Pakar DPP APDESI 2026–2031

Nasional

Terkini