Dua WNI Tertangkap di Filipina Memohon Ci Una Untuk Bebaskan?

Terbit:

Jakarta, Lintasutara.com — Dua orang WNI ( Warga Negara Indonesia) yang tertangkap di Negara Filipina yakni Pajar Antapani dan Fadli Machmud diduga suruhan dari Sitti Maemunah binti Taher alias Ci Una.

Berita tentang tertangkapnya kedua WNI yang menjalankan bisnis rokok yang diduga ilegal antar negara semakin menghebohkan dibeberapa media On-line, baik media On-line Lokal, Nasional dan media Filipina.

Dalam ungkapan kedua WNI tersebut memmohon kepada Ci Una dan kedutaan besar Indonesia untuk membebaskan mereka.

“Saya memohon kepada Ci Una dan Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk membebaskan kami berdua,” kata Pajar Antarani kepada Leonita koresponden Manila Buletin di Kota General Santos, Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:

Berdasarkan data yang dihimpun, kedua orang yang ditahan tersebut hanya kaki tangan sindikat penyelundupan Internasional, karena diduga sudah melakukan perdagangan antar negara diduga tanpa dokument dan tidak beridentitas.

Sesuai keterangan foto yang didapat dari tim Media yang berada di Filipina, dipapan keterangan identitas pelanggaran hukum yang dipegang Pajar Antarani saat ditahan bertuliskan, “Illegal Entrant And Undocumented Alien ” (Pendatang Ilegal dan Orang Asing Tidak Berdokumen) dan Fadli Machmud bertuliskan, “Illegal Entrant And Undocumented” (Pendatang Ilegal dan Tidak Berdokumen).

Informasi yang didapat, Mei 2023 Pajar Antarani dan Fadli Machmud pernah ditangkap Penjaga Pantai Filipina (PCG) dalam kasus yang sama.

“Kami waktu itu dilepaskan setelah Ci Una membayar kepada pihak tertentu di Filipina,” kata Pajar menjawab pertanyaan media.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pdt. Rovie Mardesa, Perpaduan Pengalaman Pastoral dan Organisasi Menuju Sekum GMIST...

Sangihe

Calon Kapitalaung Bengketang Ajukan Keberatan, Panitia Kabupaten Tegaskan Batas Waktu

Sangihe

Breaking News: Feybe Madonsa ‘Nahkodai’ Pemuda GMIST 2026-2031

Sangihe

Suksesi Sekda Sangihe Bergulir, 2 Pejabat Mundur dari Persaingan

Sangihe

Hasil RDP Dengan IKISST, Komisi III DPRD Sulut Batalkan Pemberlakuan Tarif...

Daerah

Terkini