Ini Catatan Irjen Pol Ronny Sompie Kepada Komisi II Dan III DPRD Minut di AICE Kalawat

Terbit:

Minut, Lintasutara.com – Kunjungan turun lapangan (Turlap) Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ke Pabrik Distributor AICE yang berada di Kecamatan Kalawat. Terkait adanya laporan pembungan limbah yang tidak sesuai aturan dan adanya aduan bahwa pihak Perusahaan yang melakukan pemberhentian sepihak kepada sejumlah karyawan yang bekerja di Pabrik Distributor tersebut.

Terbukti hal ini mendapat tanggapan serius oleh Tokoh Nasional asal Desa Sukur, Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, SH.MH. Menyampaikan, dengan demikian, ada dua hal yang menjadi perhatian Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Minut.

Pertama
pemberhentian sepihak oleh Perusahaan terhadap karyawannya, tanpa melalui mekanisme yang diatur tentang ketenagakerjaan di Indonesia.

Dan kedua, pengolahan limbah perusahaan.

Baca Juga:

“Kalau ada indikasi penyimpangan berkaitan dengan pengolahan limbah industri dari perusahaan, maka temuan ini bisa ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemda Kabupaten Minut,” tutur Irjen Pol Ronny Sompie

Ada pun PP No 22 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang perlu mendapatkan perhatian adalah sbb :

“Dalam Pasal 2,
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. PersetujuanLingkungan;

b. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;

c. Pcrlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;

d. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;

e. Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;

f. Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah nonB3,

g. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup:

h. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;

i. Pembinaan dan Pengawasan; serta

j. Pengenaan Sanksi Administratif.

Dalam Pasal 3 PP No 22 tahun 2021, Irjen Pol Ronny Sompie menjelaskan,

(1). Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan.

(2). Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah.

(3). Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksuci pada ayat (21 menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha
atau Persetujuan Pemerintah.

(4). Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:

a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau

b. penelusuran Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL,” ungkap Ronny Sompie yang juga selaku Caleg DPR-RI Dapil Sulut dari Partai Golkar ini.

(APN)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Ini Daftar Warga Kawio yang Rumahnya Rusak

Sangihe

Masa Jabatan 99 Kapitalaung Berakhir Agustus, Ini Langkah Dinas PMDD Sangihe

Sangihe

Terkini