Pemutakhiran Data Pemilih Dimulai, Bawenti: Memenuhi Syarat Dapat Menggunakan Hak Pilih

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakasanakan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sesuai dengan jadwal tahapa yang sedang berlangsung.

Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dimulai hari ini, 14 Oktober hingga 21 Juni 2023.

Terkait tahapan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe akan mengawasi setiap tahapan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.

“Bawaslu akan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024,” ujar Junaidi Bawenti Ketua Bawaslu Sangihe, Jumat (14/10/2022) di Tahuna.

Baca Juga:

“Bawaslu secara aktif akan mengoreksi terhadap kesalahan atau ketidakcermatan dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” tambahnya.

Bawenti mengajak masyarakat untuk bersama- sama mengawasi setiap proses dan tahapan agar menghasilkan pemilu yang berkualitas.

“Mari bersama awasi prosesnya, laporkan jika menemukan pelanggaran terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ke Bawaslu. Kawal hak pilih, ayo awasi bersama Pemilu 2024,” kuncinya.

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Ketua DPRD Sitaro Djon P. Janis Wafat, Duka Mendalam Selimuti Keluarga...

Sitaro

Salah Pilih Sekda, Sangihe Bisa Mundur Diam-Diam

Suara Sangihe

Hardiknas yang Sunyi bagi Guru PPPK Paruh Waktu Sangihe

Suara Sangihe

Dinas Pendidikan Sitaro Disebut Kena TGR Rp400 Juta, Muncul Dugaan Pemalsuan...

Sitaro

Korwil SPPG Sangihe Tanggapi Isu 4 SPPG, Tegaskan Koordinasi dan Pembenahan...

Sangihe

Terkini