Manado, Lintasutara.com — SPBU Desa Tambala-Tanawangko kecamatan Tombariri melayani pengisian Minyak bersubsidi berjenis Solar dalam keadaan mematikan lampu namun mesin Nosel tetap menyala, Rabu (5/10/2022).
Kuat dugaaan SPBU tersebut melakukan penyelewengan minyak dengan melayani galon-galon yang di oleh pengepul.
Terpantau oleh media ini, kegiatan tersebut dilakukan setiap harinya.
Kegiatan Ini pun diduga didukung oleh pihak SPBU baik pengawas dan operator yang bekerjasama untuk memuluskan penyelewengan BBM Subsidi jenis Solar.
Padahal, Pihak Pertamina sendiri telah mengeluarkan aturan bahwa, BBM jenis solar harus disalurkan sesuaii ketentuan.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dilansir dari CNBC Indonesia, menjelaskan aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Salah satu warga setempat yang enggan menyebutkan namanya, saat dikonfirmasi menyampaikan SPBU tersebut melakukan penyelewengan dari jam 08.00 pagi sampai 21.00 malam.
“Memang sudah kebiasaan melakukan pengisian di gelon dan nanti di jemput oleh mobil” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pada malam hari lampu di area SPBU dimatikan saat melakukan pengisian minyak.
“Setiap hari lampu di matikan kalau pegisian minyak di gelon agar tidak ketahuan,” singkatnya.
(Ardy)