Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

DKPP Akan Periksa Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow

Terbit:

Nasional, LintasUtara.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Jerry S. Mokoolang pada Jumat (14/8/2020) pukul 10.00 WITA.

Sidang pemeriksaan tersebut digelar atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 69-PKE-DKPP/VII/2020, berdasarkan aduan dari Oslan Laures, Ofriyanto Laures, dan Idil Adha Mamonto.

Dalam pokok aduannya, para Pengadu menduga Jerry telah menjadi Tim Sukses (Timses) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Siniyung.

Disebutkan bahwa anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow ini ikut dalam rapat pemenangan salah satu kandidat Pilkades di rumahnya pada 1 November 2019 dan melakukan orasi kampanye di rumah kandidat tesebut pada 13 November 2019.

Para Teradu juga menyebut Jerry telah menggelar pesta miras di rumahnya sejak siang hingga malam hari pada 5 Januari 2020.

Baca Juga:

Bersama teman-temannya, Jerry disebut turut melakukan pencegatan motor dan mobil sehingga menimbulkan ketakutan warga sekitar.

Tak hanya itu, Teradu juga menghentikan kendaraan berat ekscavator yang sedang beroperasi dan melempari batu sehingga jatuh korban luka-luka atas nama Junaidi Simbala.

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sidang akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sulut, Kota Manado, pukul 10.00 WITA.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap Bernad dalam Press Release Humas DKPP yang diterima awak media, Rabu (12/8/2020).

Bernad menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” pungkasnya. (Redaksi)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Terkini